Filed under: Komputer
25/05/2009 • 12:52 pm 0
Tokoh Penyesat Umat

oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al Maidani
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits:
(يَتَقَارَبُ الزّمَانُ، وَيَنْقُصُ العلم، وَيُلْقَىَ الشُّحُّ، وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ). قالوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أيُّمَا هُوَ؟ قَالَ: (الْقَتْلُ الْقَتْلُ).
“Masa saling berdekatan, ilmu berkurang, kepelitan tersebar, berbagai fitnah muncul, dan banyak kekacauan.” Mereka bertanya: ”wahai Rasulullah, apakah kekacauan itu?’ Beliau menjawab: “pembunuhan demi pembunuhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu)
Disini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan tentang sebuah masa yang sangat buruk. Di mana ilmu berkurang, kepelitan tersebar, serta muncul berbagai fitnah, dan kekecauan. Masa kita ini adalah saat yang tepat untuk kita memahami hadits diatas. Di zaman ini, ilmu telah sedemikian berkurang, sehingga sangat langka untuk kita temui di tengah masyarakat muslimin, seorang yang bisa disebut sebagai ulama. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemunculan berbagai fitnah dan kekacauan di tengah-tengah mereka.
Termasuk yang perlu kita waspadai di masa ini dari sekian fitnah dan keributan yang terjadi adalah para tokoh penyesat umat.
Di dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي َاْلأَئِمَةَ الْمُضِلِّينَ
“Hanya saja yang aku khawatirkan atas umatku adalah para pemimpin (baca: tokoh) yang menyesatkan.” (HR. Ahmad dan Ad-Darimi dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Al Imam Muslim, sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Al Albani rahimahullah dalam As-Shahihah 4/110)
Dalam hadits diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan kata ‘hanya saja’ menunjukkan bahwa kekhawatiran beliau terhadap para pemimpin (baca:tokoh) yang menyesatkan sedemikian kuat. Karena mereka adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka sangat mampu untuk menyesat umat ini dari jalan Allah.
Allah berfirman mengenai orang-orang yang binasa:
وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا
“Dan mereka berkata: “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah menta`ati para pemimpin dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (Al-Ahzab: 67)
Maka kita perlu berhati-hati dari bahaya laten para tokoh yang menyesatkan. Mereka memiliki lisan yang mampu untuk menyesatkan umat dengan mengolah kata dan bersilat lidah. Demikianlah keadaan mereka.
Maka ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh Ziyad bin Fudhail:
“Apa yang dapat menghancurkan Islam?” ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjawab: “Yang menghancurkan Islam adalah ketergelinciran seorang yang ‘alim, dan seorang munafik yang berdebat dengan menggunakan al-kitab.”
Ini adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka akan menyesatkan kaum muslimin dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan dalil-dalil syar’i namun bukan pada tempatnya. Demi Allah, pada masa ini, masyarakat kita dikepung oleh tipikal-tipikal pemimpin maupun tokoh yang seperti ini. Menyeruak di sekitar mereka, para ulama su` (jahat) yang dengan segala kelihain dan kelicikan, menyesatkan umat dengan berbagai syubhat dan kerancuan pemikiran. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewaspadai suasana genting ini, dengan mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dari para ulama yang mengamalkan dan memperjuangkan agama Allah dengan segala yang mereka miliki. Inilah satu-satunya penanganan yang paling efektif dalam menanggulangi gejolak fitnah yang sedahsyat itu.
Berapa banyak orang yang menyuarakan kebenaran, namun sedikit diantara mereka yang bisa menunjukkan bahwa yang benar itu adalah benar, dan dia benar-benar di atas yang benar . Oleh sebab itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menegaskan: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak mendapatkannya.”
Para pemimpin atau tokoh penyesat umat lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada musuh-musuh Allah yang menyerang dari luar lingkup kaum muslimin. Apakah mereka dari kalangan Yahudi maupun Nashara. Kalau mereka dari kalangan orang-orang yang kafir, tentunya kebanyakan kaum muslimin waspada terhadap berbagai makar mereka. Namun bagaimana dengan musuh dalam selimut yang berbaju sama, berkopiah sama, dan berpenampilan sama seperti kaum muslimin, bahkan beramal pada sebagian amalan, sama seperti kaum muslimin. Mereka shalat seperti kaum muslimin, dan berbicara dengan lisan/bahasa kaum muslimin. Akan tetapi mereka adalah para penyeru kepada neraka jahannam.
Di dalam hadits Hudzaifah bin Al Yamaan radhiyallahu ’anhu disebutkan:
(نَعَمْ، دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا). قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، صِفْهُمْ لَنَا؟ فَقَالَ: (هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُوْنَ بِأَلْسِنَتِنَا).
“Ya, para da’i yang mengajak kepada pintu-pintu neraka jahannam. Barangsiapa yang memehuhi panggilan mereka, mereka akan mencampakkannya ke dalam neraka jahanam itu.” Aku bertanya: “wahai Rasulullah! Sebutkan ciri-ciri mereka kepada kami”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mereka dari jenis kita dan berbicara dengan lisan-lisan (bahasa-bahasa) kita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Inilah bahaya laten yang sangat kejam dalam membinasakan kaum muslimin . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu.” (Al-An’am: 119)
بَلِ اتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَهْوَاءَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَمَنْ يَهْدِي مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ
“Tetapi orang-orang yang dzalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan, maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan oleh Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun.” (Ar-Rum: 29)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari kejahatan para tokoh penyesat umat. Wallahu a’lam bish shawab
***
22/05/2009 • 1:29 pm 3
Adzan di Telinga Bayi
Artikel ini ana kutip untuk ana yang sedang menanti kelahiran anak pertama, dan juga untuk kaum muslimin yang juga sedang mananti si buah hati. Agar kita tidak melakukan hal-hal yang tidak di syari’atkan dalam Agama, dan tidak terjerumus dalam kesalahan dan kesesatan.
***************************************************************** Read the rest of this entry »
• 11:27 am 0
Post by Email

Have you ever wanted to fire off a post from your phone, Blackberry, Outlook at work…? Following on from Comment Reply Via Email we’re introducing our latest feature to make it even easier to publish to your blog: Post by Email.
Maybe you’re on holiday and want to show your journey. Maybe you’ve captured something with your cell phone that you just have to share. Maybe you’re at work and should be doing something else. With Post by Email you can keep everyone up-to-date without even opening a browser.
Post by Email is super simple to use. From the new My Blogs menu you can generate special email addresses:

You can create as many email addresses as you need, one for each blog you have access to. Read the rest of this entry »
• 10:48 am 0
Membongkar Kesesatan Syiah

Membongkar Kesesatan Syiah
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Al-Atsari, Lc.
Syariah, Manhaji, 12 – Februari – 2004, 01:05:04
Serupa tapi tak sama. Barangkali ungkapan ini tepat untuk menggambarkan Islam dan kelompok Syi’ah. Secara fisik, memang sulit dibedakan antara penganut Islam dengan Syi’ah. Namun jika ditelusuri -terutama dari sisi aqidah- perbedaan di antara keduanya ibarat minyak dan air. Sehingga, tidak mungkin disatukan. Read the rest of this entry »
• 10:07 am 0
WASIAT RASULULLAH DENGAN AL-QUR’AN, Bantahan syi’ah ke 4
Di antara alasan kaum Syi’ah menganggap Ali radhiallahu ‘anhu lebih berhak menjadi khalifah adalah adanya riwayat-riwayat palsu yang menyebutkan tentang wasiat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu di Ghadir Khum. Padahal ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau tidak memberikan wasiat berupa apapun dan kepada siapapun, kecuali dengan al-Qur’an. Read the rest of this entry »
• 9:43 am 0
Ternyata bukan Najis !!!
Ada beberapa perkara yang dianggap oleh sebagian orang bahwa ia adalah najis. Eh, ternyata bukan najis sehingga ada diantara mereka yang menyangka kalau mani atau muntah itu adalah najis. Lebih parah lagi, jika menyangka ludah atau keringat seseorang itu adalah najis.
Sebagian orang pernah bertanya kepada kami tentang sholat dengan pakaian yang terkena lumpur atau olie, maka kami katakan bahwa hal itu bukan najis. Ini penting kita ketahui, sebab sebagian kaum muslimin ada yang tak mau sholat dengan pakaiannya yang kotor karena lumpur saat ia sedang di sawah dengan dalih lumpur itu najis !! Padahal ternyata bukan najis !!! Perlu diketahui bahwa tidak semua yang kotor pasti najis. Jadi, lumpur, olie, tahi ayam, dan lainnya bukan najis, kecuali yang telah kami jelaskan dalam buletin mungil ini, edisi ke-23 (“Barang-barang Najis”).
Diantara perkara-perkara yang dianggap najis sebagian orang, bahkan kebanyakan orang, padahal ia bukan najis:
Cairan Mani
Mani adalah asal penciptaan bani Adam yang suci. Karenanya seorang yang mengalami mimpi basah, maka ia tak wajib mencuci bajunya, karena mani itu bukan najis. Cukup baginya untuk mencuci bagian yang terkena mani saat maninya basah. Tapi tidak wajib mencucinya. Boleh ia membiarkannya kering. Jika mani kering, maka seorang mengoreknya dengan kuku, atau kayu, dan lainnya yang bisa menghilangkan bekasnya.
‘Alqomah dan Al-Aswad berkata, ” Ada seorang (yaitu, Hammam bin Al-Harits, -pent.) pernah singgah pada A’isyah. Di pagi hari, ia mencuci pakaiannya. Maka A’isyah pun berkata,
إِنَّمَاكَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِيْ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّيْ فِيْهِ
“Sesungguhnya cukup bagimu untuk mencuci tempatnya (yang terkena mani). Jika kamu tak melihat mani, maka perciki sekitarnya. Sungguh aku menyaksikan diriku telah mengorek-ngorek mani (dengan kuku, dan lainnya) dari pakaian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau sholat dengan pakaian itu”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (288)]
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata,
كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا
“Dahulu aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, jika maninya kering; aku mencucinya (yang terkena mani, pent.), jika mani itu basah”. [HR. Ad-Daruquthniy dalam Sunan-nya (3), Ath-Thohawiy dalam Syarh Al-Ma'ani (266), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa' Al-Gholil (180)]
Abdullah Ibnu Abbas-radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, kemudian beliau menjawab,
إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْبُصَاقِ أَوِ الْمُخَاطِ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ إِذْخِرٍ
“Mani itu sama kedudukannya dengan ludah atau dahak. Cukup bagimu untuk mengusapnya dengan secarik kain atau idzkhir (sejenis rumput yang harum)”. [HR. Asy-Syafi'iy dalam Musnad-nya (1593), dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2977 & 2978). Syaikh Al-Albaniy berkata tentang hadits ini secara mauquf dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho'ifah (2/361), "Ini adalah sanad yang shohih sesuai ketentuan dua Syaikh (Al-Bukhoriy & Muslim)"]
Al-Imam Muhammad bin Isma’il Ash-Shon’aniy-rahimahullah- berkata dalam Subul As-Salam (1/55), ” Para ulama’ Syafi’iyyah berkata, “Mani adalah suci”. Mereka berdalil dengan hadits-hadits ini. Mereka berkata, “Hadits-hadits mencuci mani dipahami dengan makna mandub (sunnah). Mencuci mani bukan dalil tentang najisnya mani, karena terkadang (seseorang mencuci mani, -pent.) untuk membersihkan, dan menghilangkan nodanya, dan sejenisnya”. Usai ucapannya.
Jadi, mani adalah sesuatu yang suci, bukan najis sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Andaikan mani kita anggap najis, berarti asal kejadian dan penciptaan kita dari sesuatu yang najis. Padahal tidaklah demikian sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan kita tercipta dari mani yang suci !!
Minuman Khomer
Khomer alias minuman keras, walaupun haram diminum, dan digunakan berobat, maka dzatnya tidaklah najis menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama’, karena tak ada dalil yang menyatakan najisnya secara jelas.
Sebagian ulama’ yang berpendapat najisnya berdalil dengan ayat ini:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, (mengundi nasib dengan) panah, adalah termasuk najis dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS.Al-Maa’idah :90).
Kata Ar-Rijsu (najis) disini bukanlah najis hissiyyah (pada dzatnya), tapi itu adalah najis hukmiyyah (maknawi). Jika khomer dianggap najis, maka judi, berhala, anak panah pun harus dianggap najis. Padahal tidaklah demikian tentunya.
Syaikh Husain bin ‘Audah Al-’Awayisyah berkata, “Demikian pula pengharaman tidaklah mengharuskan najisnya (sesuatu yang haram itu). Jika tidak, maka kita harus pula menyatakan najisnya ibu, putri, saudari, dan bibi, dan lainnya. Karena, Allah -Ta’ala- berfirman,
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan…” (QS. An-Nisaa’: 23).
Makanan yang dicuri, haram dimakan, tapi tidak dikatakan bahwa ia najis”. [Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah (1/48)]
Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, “Tak ada dalil yang cocok dipegangi tentang najisnya minuman keras (khomer)”.[Lihat As-Sail Al-Jarror (1/137), cet. Dar Ibni Katsir]
Jadi, sekalipun khomer haram ditenggak dan diminum, namun tak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia adalah barang-barang najis . Sedang mengeluarkan sesuatu dari kesucian harus menggunakan dalil yang jelas, wallahu a’lam.
Kotoran Hewan yang Bisa Dimakan
Banyak di sekitar kita hewan yang berseliweran, sebangsa ayam, itik, kambing, sapi, kerbau, dan lainnya diantara hewan-hewan yang halal dimakan. Hewan-hewan ini jika mengeluarkan tahi dan kencing, maka tahi dan kencingnya tidaklah najis.
Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata, ” Ada beberapa orang dari Uroinah datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi mereka tidak cocok dengan (cuaca) kota Madinah. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka,
إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوْا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوْا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا
“Jika kalian mau (pergi), maka keluarlah menuju onta shodaqoh (hasil zakat). Kemudian kalian minum susu, dan kencingnya”.
Mereka pun melakukannya, lalu mereka semua jadi sehat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (233), dan Muslim dalam Shohih-nya (1671)]
Muhaddits Negeri Yaman, Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, “Maka penghalalan untuk berobat dengannya (air kencing onta, dan lainnya) merupakan dalil tentang kesuciannya. Jadi, kencing onta, dan sebangsanya adalah suci”.[Lihat Nailul Author (1/99)]
Andaikan kencing onta atau hewan yang halal dimakan adalah najis, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tak akan memerintahkan orang-orang Uroinah meminum kencingnya, karena tak mungkin beliau akan memerintahkan mereka berobat dengan sesuatu yang najis. Karenanya, Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata tentang khomer,
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang Allah haramkan atas kalian”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Asyribah (10/98)-Fathul Bari]
Bangkai Hewan yang Tak Memiliki Darah
Para ulama kaum muslimin telah menggolongkan hewan menjadi dua macam. Pertama, hewan yang memiliki darah yang mengalir, seperti sapi, kambing, kucing, rusa, anjing, dan lainnya. Kedua, hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti nyamuk, kalajengking, laba-laba, semut, lalat, serangga-serangga kecil, dan lainnya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَاْلأُخْرَى شِفَاءً
“Jika lalat jatuh pada minuman seorang diantara kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya, kemudian ia mencabutnya (membuangnya), karena pada salah satu diantara dua sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayapnya yang lain terdapat obatnya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3320 & 5782), Abu Dawud dalam Sunan-nya (3844), An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (4262), dan Ibnu Majah (3505)]
Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- berkata, “Hadits ini dijadikan dalil bahwa air yang sedikit tidak najis karena jatuhnya hewan yang tak memiliki darah yang mengalir dalam air”. [Lihat Fathul Bari (10/251)]
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, “Segala sesuatu yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti yang disebutkan oleh Al-Khiroqiy berupa hewan darat atau hewan laut, diantaranya: lintah, ulat, kepiting, dan sejenisnya. Semua ini tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya menurut pendapat mayoritas ulama’”. [Lihat Al-Mughniy (1/68)]
Semakna dengan ini, ucapan Ibnu Dhuwayyan dalam Manar As-Sabil (1/40), “Ini umum pada semua (air) yang panas, dan dingin, serta minyak diantara cairan yang lalat akan mati jika dicelupkan ke dalamnya. Andai lalat itu menajisi air, maka itu (yakni perintah menenggelamkannya) adalah perintah untuk merusak air. Jadi, lalat tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya”.
Sebagai kesimpulan pembahasan ini, kami nukilkan ucapan Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadi-rahimahullah- ketika beliau mengomentari hadits lalat tersebut, “Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang bolehnya membunuh lalat demi mencegah bahayanya, dan bahwa ia dibuang, tidak dimakan; bahwa lalat jika mati di air, maka ia tak menajisi air, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk menenggelamkannya. Sudah dimaklumi bahwa lalat itu mati karena (menenggelamkan)nya, utamanya jika makanan panas. Andai lalat itu menajisi air, maka hal itu (perintah menenggelamkannya) merupakan perintah untuk merusak makanan. Padahal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- hanyalah memerintahkan untuk memperbaikinya. Kemudian hukum ini (yakni, sucinya lalat) berpindah (sama) pada semua hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti lebah, kumbang, laba-laba, dan semisalnya”. [Lihat Aunul Ma'budSyarh Sunan Abi Dawud (10/231)]
disalin dari : http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/ternyata-bukan-najis.html







